MAKALAH CYBER SABOTAGE DAN EXTORTION

 

MAKALAH CYBER SABOTAGE DAN EXTORTION

 

TUGAS MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

 

Diajukan untuk memenuhi tugas Makalah Semester 6 Pertemuan 14 Mata Kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi


 Disusun Oleh :

Arry Prabowo 12200127

 

 

 

Progran Studi Sistem Informasi Kampus Kota Pontianak

Universitas Bina Sarana Informatika Pontianak

2023

 

 


KATA PENGANTAR

 

Dengan mengucapkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT, kami panjatkan atas segala rahmat, hidayah dan ridho-Nya, atas terselesaikannya makalah tentang “Illegal Content” yang merupakan syarat nilai Tugas Makalah Semester 6 mata kuliah elearning Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagai UBSI Kaliabang Tahun 2020.

Penulis menyadari sepenuhnya bahwa, dalam penyusunan Makalah ini tak terlepas atas bantuan banyak pihak. Oleh karena itu penulis ingin mengucapkan banyak terima kasih kepada

1.        Ibu Nurfia Oktaviani Syamsiah, M.Kom selaku Dosen mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi

Dalam penulisan Makalah ini, tentunya masih jauh dari kesempurnaan karena masih banyak kesalahan dan kekurangan yang ada. Oleh karena itu penulis mengharapkan kritik serta saran yang membangun untuk perbaikan di masa yang akan datang.Kami harap semoga makalah ini dapat bermanfaat.

 

Pontianak, 24 Juni 2023

 

 

Arry Prabowo (12200127)

 

 


 

DAFTAR ISI

 

KATA PENGANTAR.. 2

DAFTAR ISI. 3

1.1      Latar belakang. 4

1.2      Rumusan Masalah. 4

1.3      Tujuan. 4

BAB II LANDASAN TEORI. 5

2.1.     Pengertian Cybercrime. 5

BAB III PEMBAHASAN.. 6

3.1.     Definisi Cyber Sabotage dan Extortion. 6

3.2.     Contoh kasus cyber sabotage dan extortion. 7

3.3.     Undang-undang tentang cyber sabotage dan extortion\ 8

3.4.     Penanggulan Cyber sabotage dan extortion. 8

BAB IV PENUTUP. 10

4.1.     Kesimpulan. 10

4.2.     Saran. 10

 

 

  

BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1         Latar belakang

Perkembangan teknologi semakin cepat yang disertai dengan munculnya perangkat serta aplikasi yang menawarkan kecanggihan serta kemudahan bagi penggunannya dalam menjelajahi dunia maya. Tidak dapat dipungkiri internet seolah sudah menjadi makanan wajib yang harus dikonsumsi setiap hari. Dengan adanya kecanggihan dan kemudahan tersebut menyebabkan celah yang menyebabkan munculnya kejahatan atau tindakan kriminal yang dilakukan dalam dunia maya.

Secara sederhana, cybercrime adalah kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis utama komputer dan jaringan telekomunikasi. Melalui internet kita dapat melakukan berbagai kegiatan dan mengetahui apa yang sedang terjadi di sekeliling kita bahkan diseluruh dunia selama 24 jam hanya melalui layar ponsel. Banyak hal positif yang terjadi karena adanya jaringan internet ini, salah satunya adalah mudahnya mengakses informasi. Namun dampak negatifnya pun tidak dapat kita hindari, seiring perkembangan teknologi kejahatan cybercrime pun tidak dapat kita hindari. Beberapa kasus cybercrime yang sering terjadi adalah hacking situs, pencurian data orang lain (Cyber Espionage / Cyber Sabotage and Extortion.), manipulasi dan lain-lain. Adanya cybercrime ini menjadi ancaman yang serius, saking banyaknya kasus cybercrime bahkan pemerintah pun sulit untuk menindak para tersangka dari kasus kejahatan tersebut.

 

1.2         Rumusan Masalah

1.    Apa saja motif Cyber Espionage / Cyber Sabotage and Extortion?

2.    Apa yang menjadi penyebab terjadinya Cyber Espionage / Cyber Sabotage and Extortion?

3.    Bagaimana solusi untuk menangani Cyber Espionage / Cyber Sabotage and Extortion?

 

1.3         Tujuan

1.    Untuk mengetahui apa itu cyber sabotagedan extortion

2.    Untuk mengetahui contoh-contoh yang berkaitan dengan cyber sabotagedan extortion

3.    Untuk mengetahui undang-undang yang mengatur cyber sabotage Dan extortion

4.    Untuk mengetahui cara menanggulangi cyber sabotagedan extortion



BAB II

LANDASAN TEORI

 

2.1.       Pengertian Cybercrime

Cybercrime adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik (internet).

Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.

The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:

1.      Cybercrime dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang secara langsung menyerang sistem keamanan komputer dan/atau data yang diproses oleh komputer.

2.      Cybercrimedalam arti luas disebut computer related crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan.

 

 

 

BAB III

PEMBAHASAN

 

3.1.       Definisi Cyber Sabotage dan Extortion

Cyber Sabotage adalah kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringankomputer yang terhubung dengan internet.

Biasanya kejahatan seperti ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data pada program komputer atau sistem jaringan komputer tersebut tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.

Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka tidak lama para pelaku tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase oleh pelaku. Dan tentunya dengan bayaran tertentu sesuai permintaan yang diinginkan oleh pelaku. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber_terrorism.

Berikut adalah beberapa cara yang biasa digunakan untuk melakukan tindakan sabotase:

·         Mengirimkan berita palsu, informasi negatif, atau berbahaya melalui website, jejaring sosial, atau blog.

·         Mengganggu atau menyesatkan publik atau pihak berwenang tentangidentitas seseorang, baik untuk menyakiti reputasi mereka atau untuk menyembunyikan seorang kriminal.

·         “Hacktivists” menggunakan informasi yang diperoleh secara ilegal dari jaringan komputer dan intranet untuk tujuan politik, sosial, atau aktivis.

·         Cyber terorisme bisa menghentikan, menunda, atau mematikan mesin dijalankan oleh komputer, seperti pembangkit listrik tenaga nuklir di Iran yang hampir ditutup oleh hacker tahun 2011.

·         Membombardir sebuah website dengan data sampai kewalahan dan tidak mampu menyelesaikan fungsi dasar dan penting.

Cyber Sabotage dan Exortion ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah isabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyberterrorism.

 

3.2.       Contoh kasus cyber sabotage dan extortion

Beberapa waktu terakhir, banyak bermunculan tentang Antivirus Palsu yang bisa berbahaya jika terinstal di komputer. Penyebaran virus saat ini sudah mengalami banyak perubahan dibandingkan dengan tahun tahun sebelumnya terutama dari metode penyebaran yang saat ini sudah tidak hanya memanfaatkan piranti removable media seperti USB Flash atau HDD eksternal. Antivirus palsu adalah malware yang menyamarkan dirinya sebagai program keamanan seperti antivirus. Antivirus palsu dirancang untuk menakutnakuti user dengan menampilkan peringatan palsu yang menginformasikan bahwa komputer terinfeksi program berbahaya, biasanya sering terjadi ketika sedang menggunakan komputer atau sedang browsing lalu muncul iklan pop up tentang software antivirus yang menyatakan bahwa komputer anda telah terinfeksi virus dan kemudian anda diperintahkan untuk mendownload software tertentu. Penyebaran antivirus palsu ini dilakukan dengan sengaja dan secara otomatis apabila seorang user yang tanpa sengaja mendownload sebuah program yang apabila program tersebut kemudian dijalankan antivirus palsu akan langsung aktif di komputernya, sehingga menyebabkan program komputer tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Antivirus palsu biasanya bersifat trial sehingga untuk mendapatkan versi Full, user harus melakukan registrasi dengan mengirimkan sejumlah uang ke alamat yang sudah ditentukan. Kejahatan seperti ini termasuk ke dalam jenis kejahatan Cyber Sabotage and Extortion yaitu dimana kejahatan dengan melakukan atau membuat gangguan, perusakan, penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya. Selain antivirus palsu, virus juga telah didesain untuk menginfeksi menghancurkan memodifikasi dan menimbulkan masalah pada computer atau program computer lainnya sebagai contoh worm yang dulu telah ada sejak perang dunia II.

Pada perkembangannya setelah perusahaan- perusahaan telekomunikasi di Amerika Serikat menggunakan computer untuk mengendalikan jaringan telepon, para pheaker beralih ke computer dan mempelajarinya seperti hacker. Phreaker, merupakan Phone Freaker yaitu kelompok yang berusaha mempelajari dan menjelajah seluruh aspek sistem telepon misalnya melalui nada-nada frekwensi tinggi (system multy frequency). Sebaliknya para hacker mempelajari teknik pheaking untuk memanipulasi sistem komputer guna menekan biaya sambungan telepon dan untuk menghindari pelacakan.

 

3.3.       Undang-undang tentang cyber sabotage dan extortion\

 

1.    Cyber Sabotage

Untuk perusakan atau penghancuran terrhadap suatu sistem atau pun data dari komputer. Dasar hukum nya diaturdalam pasal 33 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.” Dalam hal sanksi pidana terhadap Pasal 33 ditentukan oleh Pasal 49 yang menetukan

Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 sepuluh miliar rupiah).

 

2.    Cyber Extortion

Pasal 27 ayat (4) “Pasal Pemerasan atau Pengancaman” “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memilikimuatan pemerasan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman”.

 

3.4.       Penanggulan Cyber sabotage dan extortion

Aktivitas pokok dari cybercrime adalah penyerangan terhadap content, computer system dan communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace. Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Berikut ini cara penanggulangannya :

1.      Mengamankan Sistem

Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan. Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengaman akan adanya penyerangan sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.

 

2.      Penanggulangan Global

The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy. Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah :

·         melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.

·         meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.

·         meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime

·         meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.

·         meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cyber crime.

 

 

BAB IV

PENUTUP

 

4.1.       Kesimpulan

Berdasarkan data yang telah dibahas dalam makalah ini, maka dapat kami simpulkan,bahwa kemajuan teknologi mempunyai dampak positif dan negative.salah satunya Cyber Crime merupakan kejahatan yang timbul dari dampak negatif perkembangan aplikasi internet. Sarana yang dipakai tidak hanya komputer melainkan juga teknologi , sehingga yang melakukan kejahatan ini perlu proses belajar, motif melakukan kejahatan ini disamping karena uang juga iseng. Kejahatan ini juga bisa timbul dikarenakan ketidakmampuan hukum termasuk aparat dalam menjangkaunya. Kejahatan ini bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak secara fisik.

 

4.2.       Saran

Berkaitan dengan Cyber Crime tersebut maka perlu adanya upaya untuk pencegahannya, untuk itu yang perlu diperhatikan adalah :

1.      Segera membuat regulasi yang berkaitan dengan cyber lawpada umumnya dan Cyber Crime pada khususnya.

2.      Kejahatan ini merupakan global crime makan perlu mempertimbangkan draft internasional yang berkaitan dengan cybercrime.

3.      Melakukan perjanjian ekstradisi dengan Negara lain.

4.      Mempertimbangkan penerapan alat bukti elektronik dalam hukum pembuktiannya.

5.      Harus ada aturan khusus mengenai Cyber Crime.

 

 

 

 

 

Comments