Makalah Illegal Content

MAKALAH ILLEGAL CONTENT

ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

 

TUGAS MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI






 

Diajukan untuk memenuhi nilai tugas makalah semester 6 pertemuan 13 Mata Kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi

 

Disusun Oleh :

Arry Prabowo (12200127)

 

 

 

 

 

 

Progran Studi Sistem Informasi Kampus Kota Pontianak

Universitas Bina Sarana Informatika

2023





 

KATA PENGANTAR

 

Dengan mengucapkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT, kami panjatkan atas segala rahmat, hidayah dan ridho-Nya, atas terselesaikannya makalah tentang “Illegal Content” yang merupakan syarat nilai Tugas Makalah Semester 6 mata kuliah elearning Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagai UBSI Kaliabang Tahun 2020.

Penulis menyadari sepenuhnya bahwa, dalam penyusunan Makalah ini tak terlepas atas bantuan banyak pihak. Oleh karena itu penulis ingin mengucapkan banyak terima kasih kepada

 

1.   Ibu Nurfia Oktaviani Syamsiah, M.Kom selaku Dosen mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi

 

Dalam penulisan Makalah ini, tentunya masih jauh dari kesempurnaan karena masih banyak kesalahan dan kekurangan yang ada. Oleh karena itu penulis mengharapkan kritik serta saran yang membangun untuk perbaikan di masa yang akan datang.Kami harap semoga makalah ini dapat bermanfaat.

 

Pontianak, 16 Juni 2023
 
 
 

Arry Prabowo (12200127)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


DAFTAR ISI

 

 

BAB I PENDAHULUAN

1.1      Latar Belakang

1.2      Rumusan Masalah

1.3      Maksud Dan Tujuan

BAB II  LANDASAN TEORI

2.1.     Teori Cybercrime Dan Cyberlaw

2.1.1.      Pengertian Cybercrime

2.1.2.      Pengertian Cyberlaw

BAB III PEMBAHASAN

3.1.     Illegal Content

3.1.1.      Pengertian Illegal Content

3.1.2.      Motif Terjadinya Illegal Content

3.1.3.      Berdasarkan Sasaran Kejahatannya

3.1.4.      Penyebab Terjadinya Illegal Content

3.1.5.      Contoh Kasus Illegal Content

3.1.6.      Penanggulangan Terjadinya Illegal Content

BAB IV PENUTUP

4.1.     Kesimpulan

4.2.     Saran

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


BAB I 

PENDAHULUAN

 

1.1       Latar Belakang

Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi semakin pesat disertai kemudahan termasuk kemudahan dalam berselancar di dunia maya melalui internet. Internet menjadi hal yang wajib bagi setiap perangkat komunikasi saat ini. Kecanggihan teknologi tersebut juga diimbangi dengan meningkatnya tindakan kriminal dalam dunia maya. 

Illegal content merupakan suatu perbuatan memasukkan data dan atau informasi ke dalam internet yang belum jelas kebenarannya, termasuk didalamnya informasi yang tidak etis dan atau melanggar hukum, misalnya mempublikasikan berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, mempublikasikan berita terkait dengan pornografi atau mempublikasikan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya. Illegal content dapat juga diartikan perbuatan mengunggah atau menulis baik di laman pribadi maupun publik hal yang salah atau berupa karangan yang dapat merugikan orang lain. Hukuman atau sangsi untuk kasus seseorang yang terlibat dalam ‘Illegal content’  terbatas  hanya bagi penyebar atau pelaku yang melakukan proses unggah saja, sedangkan yang bagi pengunduh tidak mendapat hukuman apa apa selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik.

Sebuah kasus yang dimana melakukan sebuah pelanggaran kode etik seorang Blogger merupakan sebuah kasus yang menggegerkan media public, yaitu menyebarkan berita atau info tentang dirinya yang hanya berupa sebuah kebohongan public yang sudah berlansung lama. Ramaditya tidak mendapatkan sangsi hukum akan tetapi karena telah melanggar kode etik profesi maka dia mendapat sangsi moral berupa celaan sesama netter dan juga pemutusan kontrak pekerjaan offline. 

Berdasarkan dari pembahasan yang telah dikemukakan sebelumnya, dilakukan pemaparan secara detail mengenai permasalahan yang terjadi yang bermaksud untuk membahas secara keseluruhan masalah yang menjadi topik utama.

 

1.2       Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas, maka ditemukan rumusan masalah terkait Illegal Content dalam kehidupan masyarakat sehari-sehari. Dengan adanya contoh kasus dan solusinya diharapkan dapat membantu mengurangi masalah kejahatan tersebut

 

1.3       Maksud Dan Tujuan


Adapun maksud penulisan makalah ini adalah untuk memberikan wawasan tentang Illegal Contents dan sebagai media informasi kepada pembaca tentang kejahatan didunia maya terutama dalam kasus Illegal Content.


 

BAB II  

LANDASAN TEORI

 

2.1.     Teori Cybercrime Dan Cyberlaw

Cybercrime pada intinya merupakan tindakan pidana yang behubungan dengan informasi dan sistem informasi, serta sistem komunikasi yang merupakan media atau sarana untuk penyampaian/pertukaran informasi, menurut sutanto dalam bukunya tentang cybercrime-motif dan penindakan cybercrime terdiri dari dua jenis, yaitu:

A.     Kejahatan yang memanfaatkan teknologi informasi sebagai media/alat. Contoh-contoh dari aktivitas cybercrime ini adalah pembajakan (copyright atau hak cipta intelektual, dan lain-lain); pornografi; pemalsuan dan pencurian kartu kredit (carding); penipuan lewat e-mail; penipuan dan pembobolan rekening bank; perjudian on line; terorisme; situs sesat; materi-materi internet yang berkaitan dengan sara (seperti penyebaran kebencian etnik dan ras atau agama); transaksi dan penyebaran obat terlarang; transaksi seks; dan lain-lain

B.      Kejahatan yang menjadikan fasilitas teknologi informasi sebagai sasaran/tujuan. Memanfaatkan komputer dan internet dan menjadikannya sebagai sasaran. Contoh dari jenis-jenis tindak kejahatannya antara lain pengaksesan ke suatu sistem secara ilegal (hacking), perusakan situs internet dan server data (cracking), serta defecting.

Secara hukum di Indonesia telah memiliki undang- undang khusus menyangkut kejahatan dunia maya, yaitu undang ITE tahun 2008, yang membahas tentang tata Cara, batasan penggunaan computer dan sangsi yang akan diberikan jika terdapat pelanggaran. Misalnya perbuatan illegal access atau melakukan akses secara tidak sah perbuatan ini sudah diatur dalam pasal 30 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik disebutkan, bahwa: “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain ayat (1)) dengan cara apapun, (ayat (2)) dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, (ayat (3)) dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman

 

2.1.1. Pengertian Cybercrime

Cybercrime merupakan istilah yang mengarah pada tindakan kejahatan dengan komputer atau menggunakan jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.

 

2.1.2. Pengertian Cyberlaw

Cyber law merupakan upaya pencegahan tindak pidana dan penanganan tindak pidana terkait dengan cybercrime. Cyber law adalah sisi aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi aspek perorangan atau subjek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat memasuki dunia maya. Setiap negara wajib memberikan fasilitas terutama dalam kehidupan bernegara dimana penggunaan sistem elektronik dan internet yang maju menuntut cyber law untuk dapat ikut berkembang sejalan dengan itu. 

Lingkup cakupan cyber law meliputi hak cipta, hak merek, pencemaran nama baik, penistaan, penghinaan, hacking, transaksi elektronik, pengaturan sumber daya internet, keamanan pribadi, kehati-hatian, kejahatan IT, pembuktian, penyelidikan, pencurian lewat internet, perlindungan konsumen dan pemanfaatan internet dalam keseharian.


 

BAB III 

PEMBAHASAN

 

3.1.     Illegal Content

3.1.1. Pengertian Illegal Content

Illegal Contents merupakan salah satu bentuk pengelompokkan kejahatan yang berhubungan dengan Teknologi Informasi ( TI ). Illegal Content dapat didefinisikan sebagai kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Dalam artian sederhana, adalah merupakan kegiatan menyebarkan seperti mengunggah dan menulis hal yang salah atau dilarang yang dapat merugikan orang lain.

 

3.1.2. Motif Terjadinya Illegal Content

Terjadinya illegal content dapat dilihat dalam beberapa motif yang mendasarinya antara lain motif pertama yaitu  motif intelektual, dimana kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan diri pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya mampu untuk merekayasi dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi dan motif kedua adalah motif ekonomi, politik, dan kriminal.

 

3.1.3. Berdasarkan Sasaran Kejahatannya

A.   Individu

Sasaran serangan ditujukan kepada perorangan atau individu.

Contoh : Pornografi, Cyberstalking.

B.    Hak Milik (Properti)

Serangan dilakukan untuk mengganggu, mencuri atau menyerang hak milik orang lain.

Contoh: carding, cybersquatting, hijacking, data forgery.

C.    Pemerintah

Tujuan khusus penyerangan pada pemerintah

 

3.1.4. Penyebab Terjadinya Illegal Content

1.     Akses Internet yang sangat mudah dan tidak terbatas

2.     Kelalaian pengguna internet

3.     Para pelaku kebanyakan merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang besar, dan fanatik akan teknologi komputer 

4.     Sistem keamanan yang lemah

5.     Kurang nya perhatian Masyarakat dan penegak hukum pada kejahatan komputer saat ini

 

3.1.5. Contoh Kasus Illegal Content

“Kasus kebohongan Ramaditya seorang blogger motivator tunanetra”

            Ramaditya seorang tunanetra yang pernah dua kali menjadi bintang tamu di acara yang notabene dipercaya, Kick andy memiliki suatu kelebihan yaitu bisa mengoperasikan computer dengan sangat baik dan juga pandai memainkan alat musik menghebohkan dunia internet di akhir bulan agustus 2010 lalu. Ramaditya melakukan sebuah pengakuan yang membuat semua netter terkejut termasuk saya . Dia mengaku kalau semua claim selama ini atas profesinya sebagai pencipta musik – musik game online besar di jepang itu hanyalah sebuah kebohongan publik.

Dari kasus diatas dapat dikatan kalau seorang ramaditya melakukan sebuah pelanggaran kode etik seorang Blogger, yaitu menyebarkan berita atau info tentang dirinya yang hanya berupa sebuah kebohongan public yang sudah berlansung lama.

Ramaditya tidak mendapatkan sangsi hukum akan tetapi karena telah melanggar kode etik profesi maka dia mendapat sangsi moral berupa celaan sesama netter dan juga pemutusan kontrak-kontrak pekerjaan offline . Begitulah kode etik suatu profesi berjalan ,apabila dilanggar maka yang telah melanggar kode etik tersebut akan tersingkir dari profesi yang sebelumnnya digeluti dan membuat kepercayaan orang hilang terhadap kemampuan serta eksistensi yang dmiliki sebelumnya. Walaupun seorang ramaditya memang benar-benar pandai mengoperasikan computer dan juga memang benar-benar bisa menulis di blognya akan tetapi kepercayaan public telah hilang dikarenakan dia menyebarkan kebohongan dan juga mengakui hak cipta orang lain sebagai ciptaannya.

 

3.1.6. Penanggulangan Terjadinya Illegal Content

Upaya dalam penanggulanagan tindakan cyber crime illegal contents antara lain:

a)    Tidak mengumbar gambar yang dapat memancing orang lain untuk merekayasa gambar tersebut sesuka hatinya 

b)    Memberikan proteksi pada gambar atau foto yang bersifat pribadi dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain mengakses secara leluasa

c)    Melakukan pembaruan hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional sesuai dengan perkembangan teknologi informasi.

d)    Meningkatkan pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional misalnya dengan menggunakan software antivirus terpecaya.

e)    Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.

f)     Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi

BAB IV 

PENUTUP

 

4.1.     Kesimpulan

Adapun kesimpulan yang dapat diambil dari Makalah Illegal Content  adalah sebagai berikut:

a)    Cybercrime merupakan tindakn kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi.

b)    Beberapa penyebab terjadinya Illegal Content  adalah karena akses internet yang sangat mudah dan tidak terbatas, kelalaian pengguna internet, Para pelaku kebanyakan merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang besar, dan fanatik akan teknologi komputer, penggunaan sistem keamanan yang lemah dan kurang nya perhatian masyarakat dan penegak hukum pada kejahatan komputer saat ini

c)    Langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan Illegal Content  adalah tidak mengumbar dan meproteksi gambar yang dapat memancing orang lain untuk merekayasa, melakukan pembaruan hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional sesuai dengan perkembangan teknologi informasi, meningkatkan pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional misalnya dengan menggunakan software antivirus terpecaya serta meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi

 

4.2.     Saran

Adapun beberapa saran yang penyusun sampaikan adalah sebagai berikut:

a)    Perlunya sosialisasi tentang UU ITE sehingga masyarakat bisa menempuh jalur hukum ketika menjadi korban kejahatan dalam dunia maya

b)    Perlunya lembaga perlindungan yang mampu menjadi tempat bagi korban Illegal Content  untuk membela diri.

c)    Perlunya peningkatan keamanan seperti Internet sehat untuk Indonesia yang lebih baik lagi.

 

 

 

Comments