MAKALAH INFRINGEMENTS OF PRIVACY
MAKALAH INFRINGEMENTS OF PRIVACY
TUGAS MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN
KOMUNIKASI
Diajukan untuk memenuhi tugas Makalah Semester 6
Pertemuan 15 Mata Kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
Disusun Oleh :
Arry Prabowo 12200127
Progran Studi Sistem Informasi Kampus Kota Pontianak
Universitas Bina Sarana Informatika Pontianak
2023
Dengan mengucapkan puji dan syukur
kehadirat Allah SWT, kami panjatkan atas segala rahmat, hidayah dan ridho-Nya,
atas terselesaikannya makalah tentang “Illegal Content” yang merupakan syarat
nilai Tugas Makalah Semester 6 mata kuliah elearning Etika Profesi Teknologi
Informasi dan Komunikasi sebagai UBSI Kaliabang Tahun 2020.
Penulis menyadari sepenuhnya bahwa, dalam
penyusunan Makalah ini tak terlepas atas bantuan banyak pihak. Oleh karena itu
penulis ingin mengucapkan banyak terima kasih kepada
1.
Ibu Nurfia Oktaviani Syamsiah, M.Kom
selaku Dosen mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
Dalam penulisan Makalah ini, tentunya
masih jauh dari kesempurnaan karena masih banyak kesalahan dan kekurangan yang
ada. Oleh karena itu penulis mengharapkan kritik serta saran yang membangun
untuk perbaikan di masa yang akan datang.Kami harap semoga makalah ini dapat
bermanfaat.
Pontianak,
06 Juli 2023
Arry
Prabowo (12200127)
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang
Dalam perjalanan menuju masa depan, saat
ini perkembangan teknologi informasi semakin cepat dan canggih terutama pada
era globalisasi, kebutuhan akan informasi yang cepat, tepat dan hemat
menjadikan internet sebagai salah satu sarana utama untuk berkomunikasi dan
bersosialisasi oleh semua kalangan masyarakat dari perorangan sampai dengan
perusahaan. Internet sendiri merupakan jaringan komputer yang bersifat bebas
dan terbuka. Dengan demikian diperlukan usaha untuk menjamin keamanan informasi
terhadap komputer yang terhubung dengan jaringan Internet.
Beberapa instansi/perusahaan melakukan
berabagai usaha untuk menjamin keamanan suatu sistem informasi yang mereka
miliki, dikarenakan ada sisi lain dari pemanfaatan internet yang bersifat
mencari keuntunagan dengan cara yang negative, adapun pihak-pihak dengan maksud
tertentu yang berusaha untuk melakukan serangan terhadap keamanan sistem
informasi. Bentuk serangan tersebut dapat dikelompokkan dari hal yang ringan,
misalnya yang hanya mengesalkan sampai dengan yang sangat berbahaya. Semakin
mudah kita berkomunikasi dan mencari informasi maka di dalam kemudahan tersebut
juga terdapat segala macam kejahatan dan kecurangan yang dilakukan oleh
oknum-oknum yang tidak legal.
1.2. Rumusan
Masalah
Makalah ini membahas tentang cybercrime,
pengertian infringement of privacy, penyebab infringement of privacy, contoh
kasus infringement of privacy.
1.3. Tujuan
Berdasarkan perumusan masalah di atas,
peranan etika diharapkan dapat
mewujudkan dan menumbuhkan etika dan tingkah laku yang positif. Namun secara umum karya tulis ilmiah ini
bertujuan untuk: Memenuhi tugas mata kuliah ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI
& KOMUNIKASI Diharapkan siswa mengetahui, memahami, dan dapat mengamalkan
nilai-nilai etika di kalangan atau di dalam aktivitas belajar mengajar.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. Pengertian
Cybercrime
Sebelum masuk ke dalam pengertian tentang
infringement of privacy, penulis mengajak Anda untuk mengetahui apa itu arti
cybercrime. Karena kegiatan infringement of privacy berkaitan dengan istilah
cybercrime. Apa itu cybercrime? Cybercrime adalah tindakan kriminal yang
dilakukan dengan teknologi computer,
khususnya teknologi internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan
melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada
kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Cybercrime merupakan bentik-bentuk
kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet beberapa pandapat
mengasumsikan cybercrime dengan computer crime.the U.S department of justice
memberikan pengertian computer crime sebagai “any illegal act requiring
knowledge of computer technologi for its perpetration,investigation,or
prosecution” pengertian tersebut indentik dengan yang diberikan organization of
European community development,yang mendefinisikan computer crime sebagai “any
illegal,unethical or unauthorized behavior relating to yhe automatic processing
and/or the transmission of data“, adapun andi hamzah (1989) dalam tulisannya
“aspek –aspek pidana dibidang computer“ mengartikan kejahatan komputer sebagai
“Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan
komputer secara ilegal”.
Dari beberapa pengertian diatas, secara
ringkas dapat dikatakan bahwa cyber crime dapat didefinisikan sebagai perbuatan
melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada
kecanggihan teknologi, komputer dan telekomunikasi baik untuk memperoleh
keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain
2.2. Latar
Belakang Cyber Law
Cyber law erat lekatnya dengan dunia kejahatan.
Hal ini juga didukung oleh globalisasi. Zaman terus berubahubah dan manusia
mengikuti perubahan zaman itu. Perubahan itu diikuti oleh dampak positif dan
dampak negatif. Ada dua unsur terpenting dalam globalisasi. Pertama, dengan
globalisasi manusia dipengaruhi dan kedua, dengan globalisasi manusia
mempengaruhi (jadi dipengaruhi atau mempengaruhi).
2.3. Pengertian
Cyber Law
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan
didunia maya (cyber space) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw
merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi suatu aspek yang
berhubungan dengan orang perongan atau subyek hukum yang menggunakan dan
memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat online dan memasuki
dunia cyber atau duni maya.
Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang
berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia
masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh
oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan
main didalamnya
BAB III
PEMBAHASAN
3.1. Infringements
of Privacy
3.1.1. Pengertian
Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi
seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini
biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada
formulir data pribadi yang tersimpan secara komputerisasi, yang apabila
diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun
immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit
tersembunyi dan sebagainya.
Pengertian Privacy menurut para ahli
Kemampuan seseorang untuk mengatur informasi mengenai dirinya sendiri. [Craig
van Slyke dan France Bélanger] dan hak dari masing-masing individu untuk
menentukan sendiri kapan, bagaimana, dan untuk apa penggunaan informasi
mengenai mereka dalam hal berhubungan dengan individu lain. [Alan Westin].
Kerahasiaan pribadi (Bahasa Inggris:
privacy) adalah kemampuan satu atau sekelompok individu untuk mempertahankan
kehidupan dan urusan personalnya dari publik, atau untuk mengontrol arus
informasi mengenai diri mereka. Privasi kadang dihubungkan dengan anonimitas
walaupun anonimitas terutama lebih dihargai oleh orang yang dikenal publik.
Privasi dapat dianggap sebagai suatu aspek dari keamanan.
Hak pelanggaran privasi oleh pemerintah,
perusahaan, atau individual menjadi bagian di dalam hukum di banyak negara, dan
kadang, konstitusi atau hukum privasi. Hampir semua negara memiliki hukum yang,
dengan berbagai cara, membatasi privasi, sebagai contoh, aturan pajak umumnya
mengharuskan pemberian informasi mengenai pendapatan. Pada beberapa negara,
privasi individu dapat bertentangan dengan aturan kebebasan berbicara, dan
beberapa aturan hukum mengharuskan pemaparan informasi publik yang dapat dianggap
pribadi di negara atau budaya lain.
Privasi dapat secara sukarela dikorbankan,
umumnya demi keuntungan tertentu, dengan risiko hanya menghasilkan sedikit
keuntungan dan dapat disertai bahaya tertentu atau bahkan kerugian. Contohnya
adalah pengorbanan privasi untuk mengikut suatu undian atau kompetisi;
seseorang memberikan detail personalnya (sering untuk kepentingan periklanan)
untuk mendapatkan kesempatan memenangkan suatu hadiah. Contoh lainnya adalah
jika informasi yang secara sukarela diberikan tersebut dicuri atau
disalahgunakan seperti pada pencurian identitas.
Privasi
sebagai terminologi tidaklah berasal dari akar budaya masyarakat Indonesia.
Samuel D Warren dan Louis D Brandeis menulis artikel berjudul "Right to
Privacy" di Harvard Law Review tahun 1890. Mereka seperti hal nya Thomas
Cooley di tahun 1888 menggambarkan "Right to Privacy" sebagai
"Right to be Let Alone" atau secara sederhana dapat diterjemahkan
sebagai hak untuk tidak di usik dalam kehidupan pribadinya. Hak atas Privasi
dapat diterjemahkan sebagai hak dari setiap orang untuk melindungi aspek-aspek
pribadi kehidupannya untuk dimasuki dan dipergunakan oleh orang lain (Donnald M
Gillmor, 1990 : 281). Setiap orang yang merasa privasinya dilanggar memiliki
hak untuk mengajukan gugatan yang dikenal dengan istilah Privacy Tort. Sebagai
acuan guna mengetahui bentuk-bentuk pelanggaran Privasi dapat digunakan catatan
dari William Prosser yang pada tahun 1960 memaparkan hasil penelitiannya
terhadap 300 an gugatan privasi yang terjadi. Pembagian yang dilakukan Proses
atas bentuk umum peristiwa yang sering dijadikan dasar gugatan Privasi yaitu
dapat kita jadikan petunjuk untuk
memahami Privasi terkait dengan media.
Privasi merupakan tingkatan interaksi atau
keterbukaan yang dikehendaki seseorang pada suatu kondisi atau situasi
tertentu. tingkatan privasi yang diinginkan itu menyangkut keterbukaan atau
ketertutupan, yaitu adanya keinginan untuk berinteraksi dengan orang lain, atau
justru ingin menghindar atau berusaha supaya sukar dicapai oleh orang lain.
adapun definisi lain dari privasi yaitu sebagai suatu kemampuan untuk
mengontrol interaksi, kemampuan untuk memperoleh pilihan pilihan atau kemampuan
untuk mencapai interaksi seperti yang diinginkan. privasi jangan dipandang
hanya sebagai penarikan diri seseorang secara fisik terhadap pihak pihak lain
dalam rangka menyepi saja.
Teknologi internet ini melahirkan berbagai
macam dampak positif dan dampak negatif. Dampak negatif ini telah memunculkan
berbagai kejahatan maya (cyber crime) yang meresahkan masyarakat Internasional
pada umunya dan masyarakat Indonesia pada khususnya. Kejahatan tersebut perlu
mendapatkan tindakan yang tegas dengan dikeluarkan Undang-Undang terhadap
kejahatan mayantara yaitu dengan dikeluarkan UU no. 11 tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Ekonomi, yang merupakan usaha untuk memberikan kepastian hukum
tentang kerugian akibat cyber crime tersebut. Undang-Undang ini akibat dari
lemahnya penegakan hukum yang digunakan sebelumnya yang mengacu pada KUHP dan
peraturan perundingan lain seperti hak cipta, paten, monopoli, merek,
telekomunikasi dan perlindungan konsumen.
Kejahatan Mayantara ini bersifat
transnasional, dan karena kasusnya sudah sedemekian seriusnya, sehingga selain
hukum nasional juga dalam konvensi-konvensi internasional sehingga perlu
kepastian hukum dalam mencegah dan menanggulanginya. Berbagai upaya digunakan
dalam menindak pelaku cyber crime dengan Undang-Undang yang sesuai dengan
kebutuhan perkembangan teknologi informasi di Indonesia.
3.1.2. Faktor
Penyebab Infringements of Privacy
1. Kesadaran hukum
:
Masayarakat
Indonesia sampai saat ini dalam merespon aktivitas cyber crime masih dirasa
kurang Hal ini disebabkan antara lain oleh kurangnya pemahaman dan pengetahuan
(lack of information) masyarakat terhadap jenis kejahatan cyber crime. Lack of
information ini menyebabkan upaya penanggulangan cyber crime mengalami kendala,
yaitu kendala yang berkenaan dengan penataan hukum dan proses pengawasan
(controlling) masyarakat terhadap setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan
cyber crime. Mengenai kendala yakni proses penaatan terhadap hukum, jika
masyarakat di Indonesia memiliki pemahaman yang benar akan tindak pidana cyber
crime maka baik secara langsung maupun tidak langsung masyarakat akan membentuk
suatu pola penataan.
2. Faktor Penegak
Hukum :
Masih
sedikitnya aparat penegak hukum yang memahami seluk beluk teknologi informasi
(internet), sehingga pada saat pelaku tindak pidana ditangkap, aparat penegak
hukum mengalami, kesulitan untuk menemukan alat bukti yang dapat dipakai
menjerat pelaku, terlebih apabila kejahatan yang dilakukan memiliki sistem
pengoperasian yang sangat rumit. Aparat penegak hukum di daerah pun belum siap
dalam mengantisipasi maraknya kejahatan ini karena masih banyak institusi
kepolisian di daerah baik Polres maupun Polsek, belum dilengkapi dengan
jaringan internet. Perlu diketahui, dengan teknologi yang sedemikian canggih,
memungkinkan kejahatan dilakukan disatu daerah.
3. Faktor
Ketiadaan Undang-undang :
Perubahan-perubahan
sosial dan perubahan-perubahan hukum tidak selalu berlangsung bersama-sama,
artinya pada keadaan-keadaan tertentu perkembangan hukum mungkin tertinggal
oleh perkembangan unsur-unsur lainnya dari masyarakat.Sampai saat ini
pemerintah Indonesia belum memiliki perangkat perundang-undangan yang mengatur
tentang cyber crime belum juga terwujud.
Cyber
crime memang sulit untuk dinyatakan atau dikategorikan sebagai tindak pidana
karena terbentur oleh asas legalitas. Untuk melakukan upaya penegakan hukum
terhadap pelaku cyber crime, asas ini cenderung membatasi penegak hukum di
Indonesia untuk melakukan penyelidikan ataupun penyidikan guna mengungkap
perbuatan tersebut karena suatu aturan undang-undang yang mengatur cyber crime
belum tersedia. Asas legalitas ini tidak memperbolehkan adanya suatu analogi
untuk menentukan perbuatan pidana. Meskipun penerapan asas legalitas ini tidak
boleh disimpangi, tetapi pada prakteknya asas ini tidak diterapkan secara tegas
atau diperkenankan untuk terdapat pengecualian.
3.1.3. Contoh
Kasus Infringements Of Privacy
·
Google telah didenda 22.5 juta dolar
Amerika karena melanggar privacy jutaan orang yang menggunakan web browser
milik Apple, Safari. Denda atas Google kecil saja dibandingkan dengan
pendapatannya di kwartal kedua. (Credit: Reuters) Denda itu, yang diumumkan
oleh Komisi Perdagangan Federal Amerika Serikat (FTC), adalah yang terbesar
yang pernah dikenakan atas sebuah perusahaan yang melanggar persetujuan
sebelumnya dengan komisi tersebut. Oktober lalu Google menandatangani sebuah
persetujuan yang mencakup janji untuk tidak menyesatkan konsumen tentang
praktik-praktik privacy. Tapi Google dituduh menggunakan cookies untuk secara
rahasia melacak kebiasaan dari jutaan orang yang menggunakan Safari internet
browser milik Apple di iPhone dan iPads. Google mengatakan, pelacakan itu tidak
disengaja dan Google tidak mengambil informasi pribadi seperti nama, alamat
atau data kartu kredit.
·
Pelanggaran Privasi oleh Software
Windows 8 dapat mengirimkan data seluruh software yang
anda install ke server Microsoft.
Nadim Kobeissi seorang programmer sekaligus analis,
yang mengetahui adanya potensi pelanggaran privasi ini. Nadim menemukan Windows
8 dikonfigurasi untuk segera memberitahu Microsoft atas seluruh aplikasi yang
anda install. Tentu hal ini akan membahayakan privasi anda sebagai konsumen.
Persoalan itu ditambah dengan status Microsoft sebagai
salah satu pusat pengumpulan dan pengambilan data. Status ini membuat Microsoft
harus menyerahkan data konsumen yang dijadikan target oleh aparat keamanan dan
hukum Amerika Serikat. Kondisi lebih buruk dapat terjadi bila Windows 8 beredar
di negara yang dalam kekacauan politik atau menjadi lawan Amerika Serikat.
Bahkan problem ini
dapat lebih buruk jika hacker dapat men-intercept data komunikasi SmartScreen
ke Microsoft. Hal itu mengakibatkan hacker dapat mengetahui berbagai aplikasi
yang telah pengguna download dan install.
3.1.4. Hukum
tentang Infringements of Privacy
A. Pasal
29
“Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum
memanfaatkan Teknologi Informasi untuk mengganggu hak privasi individu dengan
cara menyebarkan data pribadi tanpa seijin
yang bersangkutan, dipidana penjara
paling singkat 3
(tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun”.
B. Pasal
27 ayat (1) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan
C. Pasal
45 ayat (1) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1),
ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
D. Pasal
282 ayat (1) KUHP
Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau
menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui
isinya melanggar kesusilaan, atau barang siapa dengan maksud untuk disiarkan,
dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membuat tulisan, gambaran atau
benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya
dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barang siapa secara
terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau
menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling
lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima
ratus rupiah.
BAB IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Dapat disimpulkan, bahwa kemajuan
teknologi mempunyai dampak positif dan negatif. Salah satunya Cyber Crime
merupakan kejahatan yang timbul dari dampak negatif perkembangan aplikasi
internet. Sarana yang dipakai tidak hanya komputer melainkan juga teknologi, sehingga
yang melakukan kejahatan ini perlu proses belajar, motif melakukan kejahatan
ini disamping karena uang juga iseng. Kejahatan ini juga bisa timbul
dikarenakan ketidakmampuan hukum termasuk aparat dalam menjangkaunya. Kejahatan
ini bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak secara fisik. Bahwa
infringement of privacy adalah suatu kegiatan atau aktifitas untuk mencari dan
melihat terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data
pribadi yang tersimpan secara komputerisasi.
4.2. Saran
Para pengguna internet diharapkan untuk
lebih waspada dan teliti sebelum memasukkan data-data nya di internet,
mengingat kejahatan ini sering terjadi karena kurangnya ketelitian pengguna.
Comments
Post a Comment